Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Ayat Al- Qur’an Tentang Pernikahan Lengkap dengan Arti dan Tafsirnya

Ayat tentang pernikahan QS An Nur ayat 32 berisi anjuran untuk menikah. Di dalam ayat ini juga terdapat janji Allah untuk memberikan rejeki bagi mereka yang menikah agar bisa menafkahi keluarganya. 


Ini dia daftar ayat Al Qur’an yang menjelaskan berbagai aspek tentang pernikahan.
Penjelasan Mengenai Ayat Tentang Pernikahan

An Nur Ayat 32


Allah SWT meminta hambaNya untuk menikah dengan orang yang sudah siap menikah dan membujang. Menikah juga dikatakan bisa mendatangkan rezeki melalui karunia-Nya.


وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ


“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Kandungan Tafsir dalam ayat ini


Imam Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini sebagai perintah Allah untuk menikahkan orang Islam yang masih lajang dan punya kemampuan untuk menikah. 


Mayoritas ulama berpendapat bahwa setiap orang yang memiliki kemampuan secara fisik, mental dan finansial untuk menikah maka wajib melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada hadits Nabi SAW yang berbunyi: 


Hai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menanggung biaya pernikahan, maka hendaklah ia menikah (Hadits Bukhari Muslim)


Bagian akhir ayat ini juga mengungkapkan janji Allah tentang karunia rezeki bagi mereka yang miskin akan dimampukan sehingga bisa menikah dan menafkahi keluarganya. 
Hukum Menikah

1. Wajib Menikah


Muslim yang sudah baligh, berakal sehat, punya kemampuan finansial yang cukup untuk menafkahi pasangan dan punya gairah seksual tinggi yang harus disalurkan. Maka wajib hukumnya bagi dia untuk menikah. 


Mengapa diwajibkan? Karena bila tidak menikah padahal dia mampu, dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalam dosa besar seperti zina. 
2. Sunah Menikah


Hukum menikah yang kedua adalah sunnah. Hal ini berlaku bagi mereka yang sehat jiwa raga, punya gairah seksual namun masih bisa ditahan, dan ekonominya sudah cukup. Dia dianjurkan perbanyak berpuasa untuk menjaga diri dari dosa zina dan kemaksiatan serupa. 
3. Mubah


Ulama Ibn Rusyd mengungkapkan bahwa bagi mereka yang memiliki nafsu syahwat namun ekonomi belum mapan, hukum menikah baginya adalah mubah. Yakni boleh dilakukan boleh juga tidak. 
4. Makruh


Masih menurut Ibn Rusyd, orang yang nafsu syahwatnya tidak sehat dan ekonomi belum mapan, maka makruh baginya untuk menikah. Artinya, jika menikah ia tidak mendapat dosa, namun jika tidak menikah ia mendapat pahala. 


Hal ini karena dikhawatirkan ia tak bisa menafkahi pasangan setelah menikah dan tak bisa memuaskan pasangan secara secara seksual jika menikah. 
5. Haram 


Hukum menikah yang terakhir adalah haram. Hal ini bagi mereka yang ingin menikah namun tak punya niat ataupun kemampuan untuk bertanggung jawab pada istri maupun anaknya setelah menikah. Ia tidak mampu menafkahi pasangan dan hanya akan membuat pasangannya menderita. 
Ayat Al-Quran Tentang Pernikahan Lainnya 

Az-Zariyat Ayat 49


Dalam ayat ini dijelaskan bahwasanya segala sesuatu yang ada di muka bumi diciptakan berpasang-pasangan oleh Allah Swt.


وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”


Artikel Terkait: Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam
An Nisa Ayat 1


Allah SWT menegaskan bahwa Ia telah menciptakan manusia berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan agar manusia bisa berkembang biak dan mengembangkan keturunan.


يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾


“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakkan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu.”


Tampil makin kece dan romantis bersama pasangan dengan batik couple di momen spesial dan formal. Berkualitas tapi terjangkau, intip berbagai motif menariknya di sini!
Al-Qiyamah Ayat 39



Dalam ayat ini, pasangan manusia yang Allah SWT telah takdirkan ialah laki-laki dan perempuan, bukan pasangan sesama jenis.


فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ


“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”
Ar Rum Ayat 21


Menikah memiliki banyak keutamaan, salah satunya ialah untuk menghindari maksiat zina di antara laki-laki dan perempuan. Di sisi lain, menikah juga dikatakan bisa menentramkan hati serta meningkatkan ketakwaan pada Allah SWT.


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”


Artikel Terkait: Akad Nikah Saat Haid, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?
An Nahl Ayat 72



Jodoh dan menikah merupakan salah satu bentuk rezeki yang diberikan pada seseorang. Hal ini dijelaskan dalam ayat berikut.


وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ


“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”


Artikel Terkait: Hukum Penggunaan Cincin Nikah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Al Fathir ayat 11


Dalam ayat ini disebutkan bahwasanya rezeki dan jodoh seseorang sudah tertulis di Lauh Mahfuzh. Semuanya sudah ditetapkan jauh sebelum manusia tersebut lahir ke dunia.


وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَى وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ


“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasang-pasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah.”
An Nisa ayat 3


Dalam ayat ini, Allah menurunkan perintah untuk poligami maksimal 4 istri dengan syarat harus berlaku adil. Ayat ini juga menjelaskan keutamaan memiliki satu orang istri karena manusia sangat susah untuk berbuat adil.



وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا


Artinya:


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
8 Hadits tentang Pernikahan


Di samping itu, ada sederet hadis yang juga berbicara mengenai pernikahan dalam ajaran agama Islam. Beberapa di antaranya adalah:
1. Hadis Tentang Menikah untuk Menyempurnakan Agama



Dalam hadis ini, dijelaskan bahwa menikah merupakan langkah yang dapat dilakukan oleh seorang Muslim untuk menyempurnakan agamanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa:


إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي


“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
2. Menikah untuk Menjaga Kemaluan


Selain itu, hadis lain menjelaskan bahwa menikah merupakan upaya bagi seorang Muslim untuk menjaga kemaluannya agar tidak berbuat zina. Apabila belum mampu menikah, seorang Muslim diminta untuk berpuasa.



يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
3. Menahan Pandangan Haram



Agak mirip dengan hadis sebelumnya, hadis ini menjelaskan bahwa menikah dapat mencegah seorang Muslim untuk beradu pandang dengan orang yang bukan mahramnya.


إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ


”Sesungguhnya wanita itu maju dalam rupa setan dan membelakang dalam rupa setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no. 1403).
4. Menjadi Golongan Mukmin


Menikah akan memasukkan seseorang dalam golongan orang-orang mukmin dan akan ditolong oleh Allah Swt.


ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ


”Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad no. 7416.)
5. Menikah agar Menambah Jumlah Umat Islam



Tidak hanya perkara penyatuan dua orang manusia, pernikahan merupakan strategi politik yang bisa dilakukan untuk menambah jumlah umat Islam di seluruh dunia.


تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى


“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (HR. Al-Baihaqi no. VII/78)
6. Menikah untuk Menjalankan Sunah Rasul


Seseorang yang menikah itu berarti ia telah menjalankan satu dari empat sunah rasul. Berikut ini hadisnya:


أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ


“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. At-Tirmidzi no. 1086)
7. Laki-laki Harus Menikahi Perempuan karena Agamanya



Ketika memilih seorang istri, laki-laki setidaknya memilih perempuan berdasarkan beberapa kriteria. Berikut ini hadis yang menjelaskannya:


تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.


“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)
8. Hadis Tentang Pernikahan, Anjuran untuk Menikahi Perawan


Dalam hadis juga dikatakan adanya anjuran para laki-laki untuk menikahi perempuan yang masih perawan.



عَلَيْكُمْ بِاْلأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ


“Nikahlah dengan gadis perawan, sebab mereka itu lebih manis bibirnya, lebih subur rahimnya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861)


****


Itulah berbagai ayat tentang pernikahan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan beberapa hadis mengenai pernikahan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.


****





Menurut Islam, Begini Aturan Fiqih Anak yang Meninggal dalam Kandungan



10 Keutamaan Mencium Tangan Suami Menurut Islam



Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam


http://dlvr.it/SzSFdb

Posting Komentar untuk "8 Ayat Al- Qur’an Tentang Pernikahan Lengkap dengan Arti dan Tafsirnya"