Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Syarat Penerbangan Domestik, Bepergian Lebih Aman Saat Pandemi,

Ingin bepergian dengan pesawat? Perhatikan syarat penerbangan domestik yang dikeluarkan pemerintah berikut ini! Mulai tanggal 1 April 2021 pemerintah memberlakukan beberapa syarat penerbangan domestik. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 terbaru, yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi COVID-19. Bepergian Lebih Aman, Patuhi 3 Syarat Penerbangan Domestik Ini! 1. Lampirkan Surat Keterangan Negatif Tes RT-PCR Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, bepergian tidak lagi sama seperti sebelum pandemi. Selain tetap menjalankan protokol kesehatan, ada beberapa kebijakan wajib yang harus dipatuhi para calon penumpang dengan pesawat. Syarat wajib pertama yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah menyertakan surat keterangan tes RT-PCR. “Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai prasyarat,” seperti tertulis di laman covid19.go.id Aturan ini berlaku untuk bandar udara di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali jika ada ketentuan terpisah atau berbeda dari pemerintah daerah yang dituju. Seperti halnya Bali. Pemerintah Daerah Bali menetapkan, penumpang pesawat yang menuju Pulau Dewata wajib menunjukkan sampel negatif Rapid Test Antigen atau rapid test atigen yang dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara. Sedangkan pada calon penumpang anak yang berusia di bawah 5 tahun, tidak perlu menyertakan hasil lab seperti yang disebutkan di atas. Artikel terkait: 15 Publik Figur Dinyatakan Positif COVID-19 tahun 2020, Banyak yang Tidak Bergejala 2. Wajib Mengisi e-HAC Indonesia E-HAC kepanjangan dari electronic-Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang wajib diisi oleh calon penumpang sebelum bepergian. Kartu e-HAC ini nantinya ditunjukkan kepada petugas verifikasi menyesuaikan moda transportasi yang digunakan –dalam hal ini pesawat- saat tiba di kota tujuan. Anda bisa mendapatkan ‘kartu’ ini dengan mengunduh ‘eHAC Indonesia’ melalui Google Play Store atau Apple Store di smartphone Anda. Atau, bisa juga dengan mengunjungi inahac.kemkes.go.id, situs web milik Kementerian Kesehatan RI. Artikel terkait: 10 Tips Bepergian dengan Pesawat agar Tetap Aman dan Nyaman, Jangan Diabaikan! 3. Jalankan Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Bepergian Saat bepergian dengan pesawat, ada beberapa hal penting lain yang perlu Anda perhatikan dan lakukan. Di antaranya adalah: * Datang lebih awal dari waktu keberangkatan pesawat. Di masa pandemi ini, penumpang akan melakukan pengecekan dokumen secara marathon atau lebih banyak dari biasanya. * Menggunakan masker sepanjang perjalanan selama berada di bandara dan di dalam pesawat. * Menjaga jarak aman dari penumpang lain. Calon penumpang sangat tidak disarankan berdesak-desakan atau berkerumun. * Tidak berbicara atau makan dan minum di dalam pesawat. Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No.10/2021, semua penumpang tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung atau melalui telepon genggam. Lainnya, penumpang dilarang makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali penumpang itu wajib mengonsumsi obat tertentu. * Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer setiap kali berurusan dengan petugas. Misalnya, setelah menyerahkan dokumen atau memegang benda lainnya yang bukan milik pribadi). Artikel terkait: Malas Pakai Masker dan Mematuhi Protokol Kesehatan? Waspada Pandemic Fatigue! Panduan Mengisi e-HAC Indonesia Berikut ini panduan pengisian eHAC melalui aplikasi: * Unduh aplikasi eHAC Indonesia pada handphone Anda melalui Google Play Store atau Apple Store. * Atur aplikasi seperti pemilihan bahasa, registrasi, dan lokasi perangkat Anda. * Setelah aplikasi ter-install, pilih lokasi kota kunjungan dengan mengklik simbol ‘tambah’ (‘+’) di pojok kanan: HAC Domestik Indonesia untuk bepergian antarkota di Indonesia. * Isi data diri di formulir registrasi. Lengkapi data seperti: nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, dan sebagainya. Tak lupa juga isi nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi pesawat Anda. Jika sudah lengkap, klik tombol ‘lanjut’ di bagian paling bawah. * Lalu lengkapi formulir registrasi dari lokasi asal. * Kemudian isi formulir gangguan kesehatan yang saat itu sedang Anda alami berikut dengan gejalanya. Jika Anda sehat, kosongi bagian itu, lalu ‘submit’. * Tampilkan ‘barcode’ untuk “Lihat HAC Indonesia” guna menunjukkan kepada petugas di lokasi fasilitas transportasi. Cara pengisian e-HAC Indonesia secara mobile sama dengan yang ada pada situs web. Nah, demikian 3 syarat penerbangan domestik yang harus Anda ikuti. Selamat bepergian dan tetap sehat! : Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar Pertama kali mudik bawa bayi naik pesawat? Jangan lupa 5 hal ini, Parents! Boleh nggak, sih, naik pesawat saat hamil muda? Ini penjelasannya   The post 3 Syarat Penerbangan Domestik, Bepergian Lebih Aman Saat Pandemi, appeared first on theAsianparent: Situs Parenting Terbaik di Indonesia.
http://dlvr.it/Rws9Cr

Posting Komentar untuk "3 Syarat Penerbangan Domestik, Bepergian Lebih Aman Saat Pandemi,"