Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Berkurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunah mukadah dan sangat dianjurkan. Ibadah ini sangat dianjurkan bagi mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan. Namun, bagaimana jika Parents hendak berkurban untuk misalnya anggota keluarga yang sudah meninggal? Di bawah ini akan diulas mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Simak informasinya berikut ini.  Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Sumber: iStockphoto Momen perayaan Idul Adha menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga. Bagi keluarga yang secara ekonomi sudah berkecukupan biasanya bersedia untuk berkurban. Selain itu, tak sedikit juga yang ingin berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Lalu, sebetulnya bagaimana hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam? Menjawab persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara sejumlah ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa berkurban bagi orang yang sudah meninggal hukumnya sah apabila ada wasiat dari almarhum atau almarhumah sebelumnya. Hal ini bisa dilihat dari pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang berbunyi: “Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”  : Gapai Keutamaan, Ini 7 Ibadah Sunnah Saat Idul Adha Selain Berkurban Berdasarkan Kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang dikutip dari Suara.com, sebagian ulama meyakini bahwa harus ada perizinan sebelumnya ketika masih hidup dari orang yang sudah meninggal untuk berkurban. Jika tidak maka penyembelihan hewan kurban menjadi tidak sah hukumnya.  Pendapat ini juga diperkuat oleh para ulama dari mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa tidak ada ketentuan kurban bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada wasiat yang menyatakan ia ingin berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ulama dari mazhab Syafi’i, dalam kitab Minhaj ath-Thalibin mengatakan bahwa berkurban membutuhkan niat ibadah.  Oleh sebab itu, menjadi logis apabila orang yang sudah meninggal tidak sah berkurban karena sudah terlepas dari kewajiban ibadah, kecuali jika mereka sebelumnya sudah berwasiat.  “Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (hlm. 321 dikutip dari Tirto.id). Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Sumber: iStockphoto Meski demikian, para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa sah-sah saja apabila seseorang ingin berkurban bagi orang yang sudah meninggal. Nantinya, amalan ini akan dihitung sebagai sedekah bagi orang yang sudah meninggal.  Amalan tersebut dapat dihitung sebagai sedekah dan pahalanya juga bisa sampai kepada orang yang dikurbani. Mengutip Tirto.id, pendapat ini merujuk pada riwayat kurban yang pernah dilakukan oleh Ali bin Abi Talib RA.  “Bahwasanya Ali RA pernah berkurban atas Nabi Muhammad SAW dengan menyembelih dua ekor kambing kibasy. Dan beliau berkata: Bahwa Nabi SAW menyuruhnya melakukan yang demikian.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dan Baihaqi). Maka, jika merujuk pendapat ini, seseorang yang hendak berkurban bagi anggota keluarga atau orang terdekat yang sudah meninggal hukumnya sah dan diperbolehkan. Sebab, daging kurban dihitung sebagai sedekah dan pahalanya juga bisa sampai kepada orang yang dikurbani.  Persoalan ini pada dasarnya memiliki dua pandangan yang berbeda sehingga masing-masing dikembalikan kepada keyakinan seseorang. Namun, K.H. Munawwir yang merupakan Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung memiliki jalan tengah atas persoalan sah atau tidaknya berkurban bagi orang yang sudah meninggal.  Menurutnya, izin dan niat ibadah daripada orang yang hendak berkurban adalah wajib hukumnya. Namun, pada kasus orang yang sudah meninggal, kewajiban tersebut bisa diabaikan apabila kurban yang hendak dilakukan dihitung sebagai sedekah.  “Kurban untuk orang lain atau yang sudah meninggal tidak boleh, kecuali ada izin dari orang itu. Tetapi, jika kurban tersebut dilihat ada kesamaan dengan sedekah, maka diperbolehkan, baik itu ada izin atau tidak,” kata K.H. Munawwir seperti dikutip dari situs resmi MUI Lampung. Parents, demikian hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Terdapat dua pendapat yang berbeda terkait persoalan tersebut. Namun, semua dikembalikan kepada keyakinan masing-masing. Semoga informasi di atas bisa menjawab terkait persoalan berkurban bagi yang sudah meninggal ya. The post Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? appeared first on theAsianparent: Situs Parenting Terbaik di Indonesia.
http://dlvr.it/S3DhNV

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?"