Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur di Tahun 2024, Sudah Termasuk Cuti Bersama
Bagi Anda yang sedang merencanakan liburan keluarga di tahun depan, pemerintah baru saja merilis secara resmi daftar hari libur di tahun 2024. Totalnya ada 27 hari libur nasional termasuk cuti bersama.
Mari simak rinciannya di sini.
Pemerintah Merilis Daftar Hari Libur di Tahun 2024
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah sudah mengumumkan berapa banyak hari libur nasional yang ada di tahun 2024. Akan tetapi daftar hari libur tersebut belum termasuk libur Pemilu 2024.
Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB mengatakan bahwa ada hari libur yang tidak dicantumkan dalam rilis resmi, yakni libur Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari. Libur Pemilu juga masih ada kemungkinan bertambah kalau pilpres berlangsung dua putaran.
Sementara itu Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan rincian hari libur tersebut.
“Untuk tahun 2024, pemerintah putuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir Effendy seperti dikutip dari CNN.
Rincian Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024
Tanggal Merah Libur Nasional
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama di tahun 2024
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal
Perusahaan Layanan Masyarakat Tidak Libur di Tanggal Merah
Lebih lanjut pemerintah juga menyatakan bahwa perusahaan yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat tingkat pusat maupun daerah tidak boleh libur. Dan harus mengatur penugasan karyawan mereka di tanggal merah serta tanggal cuti bersama.
Perusahaan bidang pelayanan masyarakat yang dimaksud ialah rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, perusahaan telekomunikasi, PLN, PDAM, Pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, dinas perbankan, dinas perhubungan dan perusahaan lain yang sejenis.
Itulah informasi mengenai hari libur di tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Libur Telah Tiba, Begini Tips Liburan Aman Saat Pandemi
http://dlvr.it/Sw1qQJ
http://dlvr.it/Sw1qQJ
Posting Komentar untuk "Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur di Tahun 2024, Sudah Termasuk Cuti Bersama"