Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PIN Polio Tahap Kedua Dilaksanakan, Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya, Parents

PIN Polio Tahap Kedua dilaksanakan serentak di 27 provinsi, dimulai secara serentak pada 23 Juli 2024.


Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya, Parents.


Artikel terkait: Pentingnya Vaksin IPV untuk Anak, Cegah Kelumpuhan Akibat Virus Polio
Alasan Dilakukannya PIN Polio di Indonesia



Menurut laman di situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kemenkes RI masih menerima laporan terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat virus Polio di sejumlah wilayan di Indonesia.


Yakni, sebanyak 32 Provinsi dan 399 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi polio.


Sejak 2022 hingga 2024, telah dilaporkan sebanyak total 12 kasus kelumpuhan, dengan 11 kasus yang disebabkan oleh virus polio tipe 2 dan satu kasus diakibatkan oleh virus polio tipe 1.


Kasus-kasus ini tersebar di 8 provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten.


Oleh karena itu, Kemenkes kembali menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahap kedua.


“Pelaksanaan PIN Polio akan dilakukan secara massal dan serentak untuk mencapai kekebalan kelompok yang optimal dan dapat mencegah perluasan transmisi virus polio,” kata Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Dr. Yudi Pramono.


Sebagai informasi, PIN Polio tahap pertama dilaksanakan pada 27 Mei 2024 lalu di lima provinsi, yakni yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.


PIN Polio tahap kedua akan dilaksanakan di 27 provinsi, yaitu:

Sumatera: Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau
Jawa: DKI Jakarta, DI Yogyakarta (kecuali di Kabupaten Sleman), Banten
Bali dan Nusa Tenggara: Bali, NTB, NTT
Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
Sulawesi: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat
Maluku: Maluku dan Maluku Utara.



Sasaran PIN Polio adalah anak usia 0 hingga 7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.


Vaksin diberikan secara gratis. Orang tua hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Kartu Indonesia Anak (KIA) ke pusat kesehatan terdekat.


Lokasi pelaksanaan PIN Polio adalah di puskesmas, posyandu, RS/RSIA/klinik, sekolah, pos pelayanan imunisasi lainnya di bawah koordinasi Dinas Kesehatan/puskesmas terdekat dengan rumah Anda.


Artikel terkait: Polio pada Anak, Apa Penyebab dan Gejalanya? Ketahui Informasi Penting Ini, Parents!
Apa Vaksin yang Akan Diberikan?



polio pada anak



Jenis vaksin yang akan digunakan pada PIN Polio di 32 provinsi, yaitu vaksin novel Oral Polio Vaccine type 2 (nOPV2).


Sedangkan khusus 6 provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya, jenis vaksin yang akan digunakan adalah nOPV2 dan vaksin bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV).


Vaksin nOPV2 merupakan vaksin yang hanya digunakan dalam program imunisasi respons terhadap KLB Polio tipe II dan tidak digunakan dalam imunisasi rutin.


Vaksin nOPV2 yang digunakan telah bersertifikat PreQualified (PQ) dari WHO dan memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM, yakni NIE: DKL2302908336A1.


Sementara itu, vaksin bOPV merupakan vaksin yang digunakan dalam program imunisasi rutin sejak 2016 dan telah memiliki izin dari WHO dan BPOM.


Kedua jenis vaksin merupakan vaksin produksi PT. Biofarma.


Vaksin nOPV2 telah diberikan kepada lebih dari 1 miliar anak di 35 negara.


Di Indonesia, vaksin tersebut telah diberikan kepada 15 juta anak dengan 30 juta dosis.


Data yang terkumpul selama ini, baik dari uji klinis maupun penggunaan vaksin nOPV2, menunjukkan bahwa vaksin ini ditoleransi dengan baik oleh orang dewasa, anak, dan bayi, tanpa adanya kekhawatiran pada Kejadian Ikutan Pasca Pemberian Imunisasi (KIPI) yang diidentifikasi.


Artikel terkait: Vaksin Polio Tetes (OPV): Dosis, Jadwal Pemberian, Efek Samping, dan Bedanya dengan IPV
Cara Mencegah Penularan Polio pada Bayi dan Anak



Virus polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi polio lengkap. 


Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menyarankan orang tua melakukan beberapa hal ini untuk mencegah penularan virus polio pada anak dan bayi:

Pastikan anak memperoleh imunisasi rutin dan tambahan polio lengkap
Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti buang air besar (BAB) di jamban dengan tangki septik (septic tank) dan cuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah buang air
Segera melapor kepada petugas kesehatan atau puskesmas terdekat jika menemukan anak usia di bawah 15 tahun dengan gejala lumpuh layu mendadak.



Kementerian Kesehatan Republik Indonesia


https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240720/2146061/pentingnya-pin-polio-untuk-mencegah-klb/ />

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia


https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20240529/1545588/pin-polio-kembali-dilaksanakan-di-33-provinsi-di-indonesia/ />

Detik


https://news.detik.com/berita/d-7450696/jadwal-hingga-daftar-wilayah-pekan-imunisasi-nasional-polio-2024 />

http://dlvr.it/T9xwSb

Posting Komentar untuk "PIN Polio Tahap Kedua Dilaksanakan, Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya, Parents"