Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral Ditolak Pedagang, Ini 5 Fakta Uang Baru Rp 75 Ribu untuk Transaksi

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan uang baru Rp 75.000 ditolak oleh seorang tukang sate.  Diunggah lewat akun TikTok @taspirin_007, sang perekam video mengaku bahwa dia ingin membayar sate menggunakan pecahan uang tersebut. Namun, sang pedagang menolak karena disangka uang mainan. “Ini saya mau bayar sate pake uang Rp 75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima. Katanya, uang ini nggak bisa dipakai,” ungkapnya dalam video yang diunggah pada Sabtu (15/5). Lantas, sebenarnya bisa tidak, sih, uang pecahan Rp 75 ribu atau UPK75 itu digunakan sebagai transaksi? Selengkapnya, melansir berbagai sumber, yuk cek faktanya berikut ini! Artikel terkait: 5 Fakta Uang Baru Rp 75 Ribu, Parents Wajib Tahu! Fakta-fakta Uang Baru Rp 75 Ribu untuk Transaksi 1. Sah Digunakan untuk Transaksi Sumber foto: Detikcom Menanggapi viralnya pecahan uang Rp 75 ribu yang ditolak, kepala Departemen Pengedaran uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim pun membuka suara. Ia menjelaskan, UPK75 merupakan alat pembayaran sah atau legal tender. Artinya, pecahan uang ini bisa digunakan masyarakat untuk transaksi jual beli dan diterima oleh para pedagang.  Marlison juga menjelaskan, apabila menemui kasus serupa atau uang pecahan Rp 75 ribu ditolak ketika membayar sesuatu, maka Anda bisa menjelaskan mengenai validitas uang kepada pedagang bersangkutan. Karena mungkin, beberapa masyarakat belum mengetahui informasi terkait uang baru bisa digunakan sebagai transaksi. “Sudah banyak yang menggunakan pecahan ini untuk transaksi, tapi memang banyak juga yang belum menerima UPK75 karena kurang informasi. Namun, setelah dijelaskan, masyarakat akan menerima. Jadi, jangan ragu untuk menerima UPK75 karena ini merupakan pembayaran yang sah di Indonesia,” ungkap Marlison seperti yang dikutip dari laman detikfinance. 2. Bisa Digunakan untuk Mahar, THR, hingga Koleksi Sama seperti pecahan uang lain, UPK75 juga bisa digunakan untuk berbagai transaksi lain seperti serah-terima mahar dan pemberian THR. Karena bentuknya unik dan jumlahnya pun memiliki makna tersendiri dan dikeluarkan dalam rangka ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun, uang ini juga bisa dijadikan koleksi bagi mereka yang mau. “Bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan. Seperti jual-beli, mahar, THR, atau koleksi juga bisa,” tutur Marlison.  3. Jumlahnya Terbatas Sumber foto: CNBC UPK75 ini merupakan pecahan uang rupiah khusus yang dikeluarkan dalam rangka 75 tahun kemerdekaan RI. Serta, uang khusus kemerdekaan RI ini juga dikeluarkan setiap 25 tahun sekali sehingga jumlahnya terbatas.  Adapun uang baru pecahan Rp 75 ribu ini dicetak sebanyak 75 juta lembar dan terdapat syarat khusus bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapat pecahan ini.  Sejak diluncurkan, BI sudah melayani berbagai transaksi penukaran uang Rp 75 ribu ini. Pada 22 Maret lalu, BI kembali membuka penukaran dengan syarat satu KTP digunakan untuk penukaran hingga 100 lembar per harinya. Kebanyakan masyarakat yang menukar juga tak jarang menggunakan pecahan ini sebagai uang THR lebaran. Karena antusiasme tersebut, hingga Mei 2021 sekarang, sudah 90% jumlah UPK75 yang disebarluaskan kepada masyarakat. Jika dihitung dari total jumlah cetakan, maka cetakan pecahan uang ini tinggal 7,5 juta lembar lagi. “UPK75 yang sudah ditukar sampai Mei 2021 sebanyak 67,5 juta lebar atau 90% jumlah yang dicetak sebanyak 75 juta,” tutur Marlison. Artikel terkait: Bayi Kuning Karena ASI, Benarkah? Inilah Fakta dan Penjelasan dari Ahli 4. Bagian dari Budaya dan Warisan Indonesia Sumber Foto: detikcom UPK 75 ini bukanlah bagian dari rencana redenominasi atau upaya memperkecil nominal uang, melainkan uang yang dicetak khusus dalam rangka perayaan kemerdekaan RI dan sebagai warisan Budaya Indonesia.  Marlison melanjutkan, Bank Indonesia sendiri juga kini terus melakukan edukasi mengenai UPK 75 sebagai program Bangga Dan Paham Rupiah. Tujuannya, agar semakin banyak masyarakat paham bahwa pecahan uang baru ini merupakan warisan bangsa dan tentunya bisa digunakan untuk berbagai transaksi seperti uang lainnya. Jadi, tidak hanya untuk dijadikan koleksi. 5. Susah Dipalsukan Punya desain khusus dan kaya akan warisan budaya Nusantara, uang pecahan Rp 75 ribu ini juga ternyata sulit dipalsukan, loh, Parents.  Selain desain-nya yang terbilang rumit, uang cetakan ini juga memiliki pengaman teknologi tinggi sehingga sulit dibuat tiruannya. Ciri UPK 75 asli bisa diketahui dengan 3D seperti: * Diraba: Hasil cetak lebih kasar bila diraba * Diterawang: Gambarnya mudah diterawang * Dilihat: Bila dilihat dari sinar ultraviolet (UV), hasil cetak terbilang memendar. Artikel terkait: Benarkah Air Lemon Bisa Turunkan Berat Badan? Cek Faktanya di Sini, Yuk! Nah, itulah beberapa fakta-fakta mengenai uang baru pecahan Rp 75 ribu sebagai bentuk transaksi. Dari penjelasan tersebut, sudah bisa diketahui, ya, bahwa uang ini sah digunakan untuk jenis transaksi seperti jual-beli, tidak hanya untuk koleksi semata.  Semoga informasi ini bermanfaat, ya!  *** : Tes Kehamilan dengan Gula Disebut Akurat, Mitos atau Fakta? Mitos atau Fakta: Kulit Melinjo Obat Asam Urat yang Mujarab Makan Torpedo Kambing Ampuh Tingkatkan Gairah Seksual, Mitos atau Fakta? The post Viral Ditolak Pedagang, Ini 5 Fakta Uang Baru Rp 75 Ribu untuk Transaksi appeared first on theAsianparent: Situs Parenting Terbaik di Indonesia.
http://dlvr.it/Rzr3Gr

Posting Komentar untuk "Viral Ditolak Pedagang, Ini 5 Fakta Uang Baru Rp 75 Ribu untuk Transaksi"