Mengucapkan Selamat Ramadan kepada Kerabat, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Menjelang bulan suco Ramadan, ada kebiasaan yang menetap pada kaum muslim di seluruh Indonesia bahkan dunia, yakni memberi ucapan selamat Ramadan kepada teman, saudara, serta kerabat.
Ucapan tersebut biasa disampaikan secara langsung maupun melalui WhatsApp, sosial media, dan aplikasi messanger lainnya. Namun bagaimana, pandangan Islam mengenai hal ini? Apa hukumnya memberi ucapan selamat Ramadan?
Memberi Ucapan Selamat Ramadan Menurut Pandangan Islam
Mengucapkan selamat memasuki bulan Ramadan sebenarnya termasuk dalam ad’adaat atau kebiasaan manusia, hukumnya pun mubah atau bersifat netral. Namun, ada dalil bahwa ada mengucapkan selamat Ramadan dalam Islam bisa berhukum wajib, sunah, makruh, dan lain sebagainya.
Hal yang menunjukkan bahwa mengucapkan selamat menjelang Ramadan adalah sebagai sebuah kebiasaan ialah perbuatan para sahabat. Ketika perayaan Idulfitri, mereka biasa memberi ucapan selamat dan itu bertepatan dengan waktu hari raya.
Artikel terkait: Tak Diterima Puasa Jika Belum Bermaafan Menjelang Ramadhan, Benarkah?
Pandangan Beberapa Hadis tentang Memberi Ucapan Selamat Ramadan
Al Allamah Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam sebuah fatwanya:
“Masalah ini dan yang serupa dengannya. Terkait dengan kaidah yang agung lagi bermanfaat bahwasanya hukum asal segala bentuk kebiasaan berupa perkataan dan perbuatan adalah mubah dan boleh.
Maka tidak boleh mengharamkan dan memakruhkan sesuatu kecuali ada dalil yang melarangnya. Secara syariat, atau apabila terkandung mafsadat syar’i di dalamnya. Inilah landasan agung yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dalam Al Kitab dan As Sunnah di berbagai tempat.”
Hal yang sama pun dikemukan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan para ulama lainnya.
“Bentuk ucapan ini dan selainnya biasa diucapkan oleh berbagai kabilah (suku), dan manusia tidak bermaksud, melalui ucapan mengharap pahala dari Allah SWT atau disebut dengan ta’abbud. Namun hanya sebagai kebiasaan, seruan, dan mereka menjawab seruan ini sebagaimana kebiasaan yang berlaku.
Maka hal ini tidaklah mengapa, bahkan di dalamnya terdapat maslahat berupa salling mendoakan antara kaum mukminin dengan doa yang sesuai, melembutkan hati mereka sebagaimana yang kita ketahui.”
Syaikh As Sa’di rahimahullah kembali menjelaskan:
“Kemudian ketahuilah sebuah kaidah kebaikan: Bahwasanya kebiasaan yang mubah yang terkait dengannya kemaslahatan dan kemanfaatan dapat mendatangkan kecintaan Allah. Sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kebiasaan tersebut. Sebagaimana terkadang suatu kebiasaan yang terkait dengan mafsadat dan madharat, bisa menjadi hal yang terlarang.”
Artikel terkait: Bunda, Baca Doa dan Dzikir Ini agar Momen Persalinan Terasa Lebih Tenang
Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata:
“Dan dipandang perlu untuk memberi selamat atas suatu nikmat, atau ketika selamat dari suatu musibah, sebagaimana disyariatkannya sujud syukur dan ta’ziyah.”
Oleh karena itu, jumhur fuqaha berpendapat bahwa memberi ucapan selamat seperti selamat hari raya, adalah boleh. Sebagian fuqaha seperti Imam Ahmad rahimahullah, sebagaimana ditulis oleh Ibnu Muflih dalam Al Adab As Syar’iyyah dalam beberapa riwayat, berpendapat bahwa ucapan tersebut disyariatkan. Namun, pendapat beliau akan kebolehan memberikan ucapan selamat, lebih masyhur.
Mengucapkan Selamat Ramadan Menurut Fatwa Ulama
Selain dijelaskan dalam beberapa hadis, ada pendapat para ulama mengenai hukum memberi ucapan selamat Ramadan. Inilah pendapat para ulama yang tertera dalam sebuah fatwa.
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata:
“Dan di dalam kisah ini (yaitu kisah taubatnya Ka’ab ibn Malik radhiyallahu ‘anhu), dianjurkan memberi selamat kepada orang yang mendapat suatu nikmat dalam hal agama, menyambutnya bila datang, menjabat tangannya, dan ini sunah mustahab.
Adapun apabila mendapat suatu nikmat duniawi maka hukumnya boleh. Yang lebih utama lagi (disyariatkannya) ialah perkataan selamat dalam hal ketaatan pada Allah, atau serupa dengannya. Karena ini termasuk dalam bentuk mengagungkan nikmat Rabbnya, dan mendoakan orang yang mendapat nikmat tersebut.”
Fatwa Lajnah Da’imah lil Buhutsi wal Ifta’ Saudi Arabia
Lajnah Da’imah ditanya dalam fatwa no. 20638 tentang hukum ucapan selamat dalam memasuki bulan Ramadan. Ia pun menjawab:
“Setelah mempelajari hal ini, Lajnah berfatwa bolehnya memberi ucapan selamat dalam memasuki bulan Ramadan. Karena Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memberi kabar gembira pada para sahabatnya: ‘Sungguh akan datang bulan Ramadan, bulan penuh berkah’ kemudian beliau menyebutkan keutamaannya dan anjuran beramal di dalamnya. Wa billahi taufiq, wa shallallaahu ‘ala nabiyyina muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.”
Fatwa Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Amin As Syinqithi (rahimahullah)
Ringkasan fatwa dari beliau:
“Tidak ada sifat tertentu dalam hal ini (yaitu ucapan selamat) selain ucapan hari raya. Apabila manusia mencukupkan dengan ucapan hari raya ini saja, hal ini lebih utama. Akan tetapi, apabila seorang mendahului dalam mengucapkan selamat, maka tidak ada larangan untuk membalasnya. Sebab ini termasuk dalam memberi penghormatan.
Adapun apabila seseorang betemu atau mengunjungi saudaranya, kemudian berkata, ‘Aku berdoa kepada Allah semoga Dia menjadikan bulan ini sebagai pertolongan bagi kita dalam menaatiNya. Semoga Allah menolong kita dalam puasa dan shalat malam, maka hal ini boleh insyaAllah. Karena doa seluruhnya adalah kebaikan dan barakah. Namun, janganlah berpegang dengan suatu lafazh khusus, atau dengan bentuk ucapan khusus.”
Fatwa Syaikh Dr. Abdul Karim ibn Abdullah Al Khudhair hafizhahullah
Fatwa ini berpegangan pada hadis Salman yang disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya. Bahwasannya Rasulullah shallallaahu alaihihi wa sallam memberitakan kabar gembira dengan masuknya bulan Ramadhan. Maka hadis ini dhaif.
Akan tetapi, dalam perkara yang lebih luas, apabila seorang memberi selamat dalam suatu urusan karena kegembiraan tersebut, bukan karena mengamalkan dan mencontoh hadis dhaif tersebut. Namun sebagai ungkapan atas adanya kegembiraan itu, maka dalam perkara agama, hal tersebut akan lebih utama.
Dr Umar Al Muqbil mengomentari, “Apabila ucapan selamat atas hari ‘Ied demikian hukumnya (yaitu boleh), maka terlebih lagi dengan ucapan di bulan Ramadan yang merupakan bulan ketaatan kepada Allah. Diturunkan di dalamnya rahmat dan kebaikan, dibukanya perdagangan akhirat dengan Allah, maka hal ini min baabil aula, lebih utama (untuk dibolehkan). Wallahu a’lam.”
Artikel terkait: 5 Waktu Tidur yang Dilarang Menurut Islam, Ajarkan pada Anak agar Tidak Dibiasakan
Hikmah dan Ibrah Memberi Ucapan Selamat Ramadan
* Memberikan ucapan selamat kepada segenap saudara dan para sahabat menjelang datangnya bulan suci Ramadan termasuk sunah. Namun, ada yang mengatakan mubah. Sudah dibahas di atas bagaimana pendapat dari pada ulama dan juga beberapa hadis yang menjelaskannya.
* Redaksi ketika memberikan ucapan selamat bisa mengikuti apa yang sudah Nabi Muhammad SAW lakukan, bisa juga dengan redaksi lain. Namun, esensinya harus sama yakni memberikan ucapan selamat Ramadhan.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (3/294) berkata: “Imam Ahmad rahimahullah berkata, ‘Dan tidak mengapa seorang mengucapkan kepada saudaranya pada hari raya ‘Ied: Taqabballallaahu minna wa minka. Harb berkata, ‘Imam Ahmad ditanya tentang perkataan manusia, ‘Taqabballallaahu minna wa minkum’, jawab beliau: Tidak mengapa. Penduduk Syam meriwayatkan dari Abu Umamah, beliau ditanya, ‘Apakah maksudnya Watsilah ibn Al Asyqa’?’, ‘Iya’, beliau ditanya, ‘Apakah dimakruhkan ucapan ‘Ini hari Ied’?’, beliau jawab, ‘Tidak’.”
***
Parents, itulah ulasan mengenai memberi ucapan selamat Ramadan menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat, ya!
:
8 Manfaat Kailan untuk Ibu Hamil dan Janin yang Rugi Jika Diabaikan
Bunda, Ini 5 Persiapan Puasa Ibu Hamil Berdasarkan Saran Dokter
Doa dan Ikhtiar yang Bisa Diamalkan Agar Hamil Anak Perempuan
The post Mengucapkan Selamat Ramadan kepada Kerabat, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? appeared first on theAsianparent: Situs Parenting Terbaik di Indonesia.
http://dlvr.it/Rwf0vd
http://dlvr.it/Rwf0vd
Posting Komentar untuk "Mengucapkan Selamat Ramadan kepada Kerabat, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?"