Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Telan Air Liur Batalkan Puasa? Ini Hukum dan Pandangan Islam

Puasa bikin tenggorokan terasa kering? Ini tentu saja hal yang wajar karena tidak ada asupan cairan yang masuk selama puasa. Nah, kondisi tenggorokan kering ini tak jarang membuat beberapa orang menelan air liurnya. Pertanyaannya, bagaimana hukum telan air liur ketika puasa?


Apakah aktivitas tersebut membatalkan puasa atau tidak? Inilah penjelasan mengenai hal tersebut. Baca sampai habis ya, Parents!
Hukum Telan Air Liur Ketika Puasa



Menjalankan puasa, tentu saja ada rukun yang perlu diperhatikan. Jangan sampai melakukan tindakan yang membatalkan puasa. Terkait dengan menelan air liur, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan hal ini.


Termasuk salah satunya adalah Parents karena khawatir membatalkan puasa meskipun tidak sengaja melakukannya.


Nah, menjawab kekhawatiran tersebut, Imam Nawawi menjelaskan hukum telan air liur saat puasa, seperti melansir situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU:


“Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).


Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Baik disengaja maupun tidak disengaja.


Pendapat lain pun dikemukan oleh ustadz Maulana seperti melansir laman Kompas:


Ustadz Maulana mengatakan bahwa apabila seorang muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan dahak dan air liur, maka tak akan membatalkan puasanya.


“Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan,” kata Ustaz Maulana.


Ustadz kondang tersebut menjelaskan kembali, “Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan. Namun, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.”


Hal ini juga selaras dengan sebagaimana yang ditulis dalam firman Allah SWT, tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 185.


“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al Baqarah ayat 185).
Air Liur Maupun Dahak Merupakan Cairan Suci



Menurut ustadz Maulana, air liur maupun dahak merupakan cairan suci dan tidak najis. Seperti yang disebutkan dalam riwayat Bukhari.


Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid. Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:


“Ketika kalian sedang melaksanakan salat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu, janganlah dia meludah ke arah kiblat, tapi meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”


Lebih lanjut, ustadz Maulana menjelaskan bahwa dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan. Namun, jika sudah terlanjur tertelan saat sedang berpuasa, maka tetap aman dan sah. Menelan air liur ataupun dahak, tidak bisa disamakan dengan makan ataupun minum.


Maka, jika Anda menelan air liur secara sengaja ataupun tidak, puasanya masih dianggap sah dan tidak membatalkan puasanya ya, Parents.
Artikel terkait ; Telat Mandi Junub Saat Ramadan, Sah atau Batal Puasanya?
Hukum dan  Syarat Menelan Air Liur


Ludah atau saliva adalah cairan yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Oleh karena itu, pastilah setiap orang akan menelan ludah sendiri bahkan sekalipun sedang berpuasa. Ludah atau liur berfungsi sebagai pelempan dan penghalus makanan.


Selain itu, memiliki peran menjadi antibakteri serta mengandung enzim-enzim yang dibutuhkan tubuh. Untuk itu, menelan ludah dinyatakan mubah dan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
1. Air Liur Tidak Boleh Bercampur dengan Cairan Lainnya



Syarat yang pertama jika menelan air liur tidak membatalkan puasa adalah tidak boleh bercampur dengan cairan lain. Bahkan tidak, merubah rasa maupun warna.


Misalnya, ketika gusi berdarah. Lalu, Anda menelan ludah yang bercampur darah. Hal itu bisa membatalkan puasa.


Contoh lainnya, saat sedang menjahit, lalu Anda ingin memasukkan benang ke dalam jarum. Lantas, Anda memasukkan dulu benang ke dalam mulut, tujuannya untuk memudahkan masuk ke lubang jarum. Kemudian, air liur yang bercampur dengan zat pewarna dalam benang menyebabkan air liur tertelan. Itu pun bisa membatalkan puasa.
2. Tidak Boleh Bibir Bagian Luar 

Air liur yang sudah keluar dari tenggorokan dianggap sudah melewati bibir baggian luar. Nah, saat Anda menelan liur yang sudah melewati bibir terluar, itu dianggap membatalkan puasa.
Artikel terkait ; Meneladani 6 Sifat Mulia Siti Khadijah, Istri Pertama Rasulullah SAW
3. Air Liur Dikumpulkan Terlebih Dahulu

Ketika Anda disengaja mengumpulkan air liur hingga banyak lalu ditelan maka tidak membatalkan puasa. Pendapat ini disepakati oleh para ulama. Meski demikian, ada dua pendapat yang sama-sana masyhur.
Artikel terkait ;Benarkah Vaksinasi COVID-19 Bisa Batalkan Puasa? Simak Faktanya, Yuk!

Parents, itulah penjelasan mengenai hukum telan air liur ketika puasa. Semoga bermanfaata, ya!



Proses dan Cara Melakukannya Tes PCR pada Anak, Ini Tahapannya!



17 Ciri Anak Alami Stres Selama Pandemi, Parents Perlu Mengenalinya



COVID-19 Diprediksi Jadi Endemik, Apa Bedanya dengan Pandemi?

 


http://dlvr.it/T4D1c0

Posting Komentar untuk "Telan Air Liur Batalkan Puasa? Ini Hukum dan Pandangan Islam"