Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

Pemerintah kini resmi mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan pulsa dan kartu perdana. Aturan tersebut telah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan akan segera diberlakukan pada Februari 2021. Berikut fakta tentang pajak pulsa yang perlu Anda ketahui.  3 Fakta tentang Pajak Pulsa yang Akan Berlaku pada Februari 2021 Sumber: Instagram/@smindrawati Pajak adalah salah satu sumber penghasilan negara. Tanpa pajak, kita tak bisa menikmati fasilitas seperti jalan bebas hambatan hingga subsidi sekolah dan fasilitas kesehatan. Yang terbaru, pemerintah saat ini sudah resmi memberlakukan PPN dari hasil penjualan pulsa dan kartu perdana.  Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.  “Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud berupa Token. Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian yang tertulis dalam PMK Nomor 3.  Rencananya, aturan yang telah ditanda tangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini akan diberlakukan pada bulan Februari 2021. Lalu, apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai pajak pulsa? Berikut 3 fakta tentang pajak pulsa yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.  : 7 Channel YouTube Tentang Keuangan dan Investasi untuk Pemula 1. Berlaku Mulai 1 Februari 2021 Sumber: Shutterstock Pajak pulsa dan kartu perdana akan segera berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021. Pemberlakuan pajak pulsa ini berawal dari keinginan pemerintah yang berharap agar kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mendapat kepastian hukum. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” demikian tertulis pada Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Sementara itu, barang-barang yang dikenakan PPN dan PPh dalam peraturan tersebut terdiri dari pulsa, kartu perdana dalam berbentuk voucher fisik maupun elektronik, dan token listrik. The post Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa appeared first on theAsianparent: Situs Parenting Terbaik di Indonesia.
http://dlvr.it/RrhTTz

Posting Komentar untuk "Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa"