Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lengkap, Ini Kriteria Rumah Sehat Menurut Kemenkes dan WHO

Banyak orang yang tidak tahu kalau kesehatan tubuh bukan hanya berasal dari pola makan serta pola tidur yang teratur. Tetapi, ada satu hal yang juga tidak kalah pentingnya, yaitu rumah sehat. Diketahui, ada banyak kriteria yang menentukan apakah suatu rumah layak dikatakan sehat atau tidak. Faktanya, orang menghabiskan waktunya sebanyak 50 persen atau lebih setiap hari di dalam rumah mereka. Sehingga masuk akal jika lingkungan perumahan merupakan salah satu pengaruh utama pada kesehatan dan kesejahteraan. Dengan kondisi rumah yang sehat, Parents dan keluarga bisa terhindar dari ancaman sejumlah penyakit serta dapat meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, saat ini rumah juga menjadi semakin penting bagi kesehatan jika mengingat pertumbuhan perkotaan, populasi yang semakin banyak, dan perubahan iklim yang tidak menentu. Lantas, apa saja karakter yang harus dipenuhi agar suatu rumah bisa disebut sehat? Kriteria Rumah Sehat Menurut Kemenkes Kriteria rumah sehat sebenarnya telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/MENKES/SK/VII/1999, kriteria ini tidak hanya berlaku untuk rumah pribadi saja, tetapi kawasan perumahan pun harus memenuhi peraturan yang telah disebutkan. Untuk menciptakan rumah yang sehat, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Di antaranya: Standar Kesehatan Lingkungan Menurut standar yang diatur oleh Kemenkes, ada tujuh aturan lingkungan bagi rumah sehat. Aturan-aturan ini harus dipenuhi oleh para pengembang, antara lain: 1) Lokasi. Saat memilih tempat tinggal, lokasi menjadi salah satu hal yang perlu Parents perhatikan. Sebab, ada beberapa kawasan perumahan yang menawarkan pemandangan terbaik, namun tidak menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuninya. Oleh karena itu, Kemenkes telah menyarankan untuk memilih rumah yang letaknya tidak di daerah rawan bencana alam seperti banjir, tsunami, longsor, aliran lahar, dan lain sebagainya. Selain itu, hindari juga tempat bekas pembuangan sampah, bekas tamban, jalur pendaratan penerbangan, dan rawan kecelakaan. 2) Perhatikan kualitas udara dan kebisingan. Lingkungan bagi rumah sehat harus bebas dari polusi udara yang menyesakkan. Selain itu, kualitas udara bisa dikatakan baik jika telah memenuhi standar-standar berikut: – Tingkat kebisingan maksimal 45-55 dbA – Kandungan partikel debu 10 μg, tidak melebihi 150 μg/m³ – Tidak mengandung gas H₂S dan NH₃ – Kandungan gas SO₂ tidak melebihi 0.10 ppm – Tingkat getaran maksimal 10 mm per detik – Debu terendap tidak melebihi 350 mm³/m² per hari 3) Perhatikan kualitas air. Peraturan Menkes Nomor 429 Tahun 2010 telah memperbarui aturan tentang kualitas air yang harus dimiliki oleh setiap rumah. Adapun kriteria tersebut meliputi: – Syarat fisik. Air harus bening, jernih, tidak meninggalkan endapan, tidak berbau, tidak berasa, dan memiliki suhu antara 10 hingga 20 derajat Celcius. – Syarat kimiawi. Air harus mengandung mineral penting yang sesuai kadarnya, seperti misalnya seng, besi, tembaga, mangan, dan klorida. Selain itu, air juga tidak boleh mengandung bahan beracun seperti merkuri, timbal, arsen, kadmium, kromium, serta harus memiliki tingkat keasaman netral sebesar pH 7. – Syarat mikrobiologi. Air harus bebas dari kuman dan bakteri seperti Escherichia coli dan Salmonella sp. 4) Sarana dan prasarana lingkungan. Di lingkungan perumahan, para pengembangan juga perlu menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang dapat menunjang keseharian penghuninya. Di antara lain: – Taman bermain dan sarana rekreasi anak yang aman. – Sarana jalan yang aman, trotoar ramah pejalan kaki dan penyandang disabilitas, jembatan penyeberangan yang dipagar, serta lampu penerangan jalan. – Sumber air bersih yang cukup. – Sarana drainase yang bersih dan bebas dari sarang penyakit. – Punya fasilitas pengelolaan limbah rumah tangga dan pembuangan sampah. – Akses terhadap sarana pelayanan umum dan sosial dapat dijangkau dengan mudah. – Instalasi listrik terjamin aman 5) Terbebas dari binatang penular penyakit. Binatang penular penyakit yang dimaksud adalah lalat dan nyamuk. Kedua hewan ini bisa menularkan penyakit yang berbeda. Lalat sendiri diketahui dapat membawa berbagai macam penyakit, mulai dari disentri, typhoid, kecacingan, gatal, dan diare. Sedangkan, nyamuk dapat menyebabkan demam berdarah atau DBD yang bisa membahayakan nyawa. Apalagi, penyakit ini menyerang siapa saja, baik itu orang tua maupun anak muda. Untuk mencegah penyakit DBD ini, Anda dan yang lainnya harus melakukan aturan 3M, yaitu Menguras, Menutup, dan Mengubur. Hal ini bertujuan supaya lingkungan perumahan yang Anda tempati terbebas dari jentik nyamuk. 6) Ruang terbuka hijau. Konsep ruang terbuka hijau merupakan salah satu kriteria wajib yang harus diperhatikan saat memilih rumah. Sebab, lingkungan yang memiliki penghijauan bisa dipastikan juga memiliki fungsi sebagai pelindung, pemberi kesejukan, keindahan, dan pelestarian alam. Artikel Terkait: Mau Beli Rumah? Ini 6 Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil Kriteria Rumah Sehat Sesuai Standar Bangunan Rumah Tidak hanya lingkungan yang harus diperhatikan, tetapi Kemenkes juga telah menetapkan aturan untuk bangunan rumah yang bisa dikategorikan sehat. Kriterianya meliputi: 1) Bahan bangunan. Tidak terbuat dari bahan-bahan yang dapat menyebabkan tumbuhnya mikro organisme patogen dan dapat melepaskan zat-zat serta debu yang memiliki kriteria berikut: – Debu total tidak melebihi 150 μg/m³ – Asbes bebas tidak lebih dari 0.5 fiber/m³ per 4 jam – Timah hitam tidak boleh lebih dari 300 mg/kg 2) Penataan Ruang. Parents juga harus memenuhi kriteria fisik rumah yang meliputi: – Lantai harus kedap air dan mudah dibersihkan. – Dinding ruang tidur dan ruang keluarga harus dilengkapi ventilasi untuk sirkulasi udara. – Dinding kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan – Langit-langit bisa dibersihkan dengan mudah dan tidak gampang roboh. – Bumbungan rumah dengan tinggi di atas 10 meter harus dilengkapi alat penangkal petir. – Komposisi ruangan harus meliputi ruang tamu, keluarga, ruang makan, kamar tidur, dapur, kamar mandi, dan ruang bermain anak. – Ruang dapur juga harus dilengkapi sarana untuk membuang asap. 3) Pencahayaan. Rumah yang sehat harus dilengkapi pencahayaan dengan intensitas minimal 60 lux dan tidak terlalu menyilaukan mata. 4) Kualitas udara. Kualitas udara di dalam rumah juga harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya: – Suhu udara harus di kisaran 18 hingga 30 derajat Celcius. – Kelembapan udara di kisaran 40 hingga 70 persen. – Konsentrasi gas CO₂ tidak melebihi dari 10 ppm per 8 jam. – Konsentrasi SO₂ tidak lebih dari 0.10 ppm per 24 jam. 5) Ventilasi. Rumah sehat tentunya memiliki ventilasi yang cukup. Idealnya, harus ada ventilasi alami permanen minimal 10 persen dari luas lantai. 6) Bebas dari binatang yang menularkan penyakit. Salah satu ciri rumah sehat dan aman untuk keluarga adalah tidak adanya binatang yang dapat menularkan penyakit seperti tikus dan kecoa. Namun, jika ternyata ada, Anda harus melakukan pembersihan secara rutin dan selalu simpan makanan di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan kedua hewan tersebut. Artikel Terkait: Generasi Muda Makin Sulit Beli Rumah? Ini Tips Membeli Rumah Bekas 7) Air bersih. Di setiap rumah harus memiliki setidaknya 60 liter/hari/ orang untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti minum, makan, mandi, hingga bersih-bersih. Untuk standarnya, Anda bisa melihat aturan yang telah disebutkan sebelumnya. 8) Ada penyimpanan makanan. Supaya menjaga makanan tetap awet dalam waktu yang panjang, maka Anda harus memiliki tempat penyimpanan makanan yang aman, contohnya lemari makanan atau lemari pendingin (kulkas). 9) Pengelolaan limbah. Limbah yang berasal dari rumah tidak boleh mencemari air, mencemari tanah, maupun menimbulkan bau yang tidak sedap. Maka dari itu, Anda harus membuat sampah secara rutin karena jika menumpuk dapat mendatangkan berbagai penyakit berbahaya. 10) Kepadatan penghuni rumah. Menurut Kemenkes, ruang tidur seluar 8 m2 hanya boleh ditempati oleh dua orang saja, terkecuali untuk anak-anak dibawah umur 5 tahun. Aturan ini tentunya bertujuan supaya ruangan tidak pengap. Artikel Terkait: 8 Inspirasi Cat Rumah Minimalis untuk Tampilan Rumah yang Sederhana Tapi Mewah Kriteria Rumah Sehat Menurut WHO WHO diketahui memiliki sejumlah standar rumah sehat yang terdapat dalam panduan WHO Housing and Health Guidelines tahun 2018. Dalam panduan tersebut, ada lima kriteria umum dan satu kriteria lain yang diatur.  – Kepadatan. WHO menegaskan bahwa penghuni di dalam suatu rumah tidak boleh terlalu banyak dan padat. Pasalnya, rumah yang terlalu padat memiliki risiko tinggi terbukti memiliki risiko tinggi penghuninya dapat tertular penyakit seperti diare, TBC, tifus, DBD, dan lain sebagainya. Insulasi Udara Dingin. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang cukup dingin, WHO menyarankan supaya suhu dalam ruangan minimal 18 derajat Celcius, JIka lebih dari itu dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit seperti asma, jantung, hingga depresi. – Suhu Rumah Hangat. Selain itu, WHO juga menyarankan supaya suhu di dalam rumah tetap terjaga agar tidak terlalu panas dan pengap. Caranya bisa dengan memilih lokasi rumah yang sesuai, bangunan terbuat dari material yang tidak panas, ventilasi yang cukup, dan ruang hijau di lingkungan sekitar. – Keselamatan. Lebih lanjut, WHO menyebutkan rumah yang aman harus memiliki detektor asap, pengaman tangga, dan pelindung jendela terutama di lantai atas bagi rumah yang bertingkat. – Aksesibilitas. Selain memberikan kenyamanan bagi masyarakat biasa, rumah sehat juga harus mendukung aktivitas para penyandang disabilitas. Misalnya, dengan memberikan ramp untuk akses kursi roda dan sebagainya. – Faktor lainnya. Selain lima faktor utama sebelumnya, ada faktor lain yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah kualitas air minum dan udara baik, bebas dari asap rokok, tidak terletak di kawasan yang rawan kecelakaan dan bising, dan material bangunan dan lingkungan harus mengikuti standar yang ada. Demikianlah informasi tentang kriteria rumah sehat menurut Kementerian Kesehatan dan WHO. Semoga bermanfaat! ***   Marak Terjadi Kekerasan pada Anak, Kenali Tanda-Tanda yang Muncul Jika Anak Mengalaminya 8 Potret Klub Motor The Prediksi Rayakan Hari Jadi Ke-4, Unik Pakai Konsep Mafia! Let Down Reflex Adalah Proses Alami Menyusui, Pelajari Cara Merangsangnya
http://dlvr.it/SYQNGb

Posting Komentar untuk "Lengkap, Ini Kriteria Rumah Sehat Menurut Kemenkes dan WHO"